Beranda » Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lamandau Lakukan Kajian SPM

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lamandau Lakukan Kajian SPM

by superadmin

Nanga Bulik – Untuk meningkatkan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melakukan sebuah kajian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Bappeda yang bekerjasama dengan lembaga penelitian Universitas Palangka Raya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan SPM enam bidang urusan wajib pelayanan dasar di SKPD dan untuk mengkaji faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan SPM sehingga dapat dapat diberikan alternatif pertimbangan desain formalitas kebijakan SPM  yang dapat menjadi acuan umum SKPD. “Diharapkan dengan adanya hasil kajian SPM ini dapat memberikan manfaat bagi SKPD yaitu tersusunnya inventarisasi bidang wewenang urusan wajib pelayanan dasar yang memiliki SPM, kemudian terindikasinya jenis layanan yang memenuhi target capaian pelaksanaan SPM dan indikatornya”, kata Kepala Bappeda Kabupaten Lamandau, Drs. Muriadi, M.Si.

Selain itu, tersusunnya peta potensi peluang dan hambatan pelaksanaan pelayanan publik bidang urusan pemerintahan wajib menyangkut pelayanan dasar berdasarkan SPM, baik berdasarkan potensi dan kemampuan SDM, alokasi anggaran dan arah kebijakan strategis pembangunan daerah. “Urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman sosial, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Urusan wajib terkait pelayanan dasar wajib disusun SPM”, kata Drs. Muriadi, M.Si.

Sementara itu, hasil kajian SPM tersebut dijelaskan dalam acara seminar yang dihadiri oleh seluruh SKPD, Senin (7/11) kemarin di Aula Bappeda Lamandau. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Albert Jakat,M.Ed saat membacakan sambutan tertulis Bupati Lamandau mengatakan bahwa SPM sendiri merupakan alat pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. “Dengan adanya SPM diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, berkeadilan, transparan dan akuntabel kepada masyarakat”, kata Drs. Albert Jakat,M.Ed. Beliau mengatakan disisi lain dengan adanya akuntabilitas publik, maka penyelenggaraan pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat. “Kajian penyelenggaraan pelayanan publik ini adalah dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan selama ini sehingga setiap pelaksanaan program kegiatan maupun pelayanan publik, perbaikan penataan dan evaluasi menjadi sangat penting dan mendesak”, kata Drs. Albert Jakat,M.Ed.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

Related Articles

Leave a Comment