Palangka Raya – Kabupaten Lamandau menerima penghargaan Kualifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Peringkat II Kategori Menuju Informatif dengan nilai 82,19.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani saat menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (11/12/2023).
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, mengatakan penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya.
Sekda berharap hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik ini dapat menjadi sarana introspeksi semua badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lilis Suriani mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh PPID Utama Kabupaten Lamandau Menuju Informatif ini didapat dari hasil kerja keras kita bersama. “Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi di Kabupaten Lamandau. Semoga tahun depan kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi lagi,” kata Pj. Bupati. (Diskominfostandi)