Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat di aula Bappedalitbang, Kamis (16/11).
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani saat membuka secara langsung kegiatan, mengatakan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.
“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
“Kehadiran mereka adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Lamandau ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Lamandau,” tambah Pj Bupati. Pj Bupati berharap perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Lamandau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat. (Diskominfostandi)