Beranda » Larangan ASN Pemilu 2024

Larangan ASN Pemilu 2024

by Admin Kominfo

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Setiap ASN dilarang sebagai berikut :

⚫️ Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
⚫️Sosialisasi/kampanye media
⚫️ Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
⚫️ Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
⚫️Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
⚫️ Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Related Articles

Leave a Comment