Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Setiap ASN dilarang sebagai berikut :
⚫️ Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu ⚫️Sosialisasi/kampanye media ⚫️ Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu ⚫️ Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu ⚫️Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik ⚫️ Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu