Nanga Bulik – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap metrologi legal, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) setempat menggelar sosialisasi kemetrologian.
Sosialisasi kemetrologian tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani, Kamis (23/11/2023) di Aula Bappedalitbang.
Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan bahwa metrologi legal adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, merupakan salah satu indikator penting dalam kegiatan kemetrologian di suatu wilayah.
“Keberadaan metrologi sangat penting untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum,” kata Pj Bupati.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengatakan pelaksanaan kegiatan metrologi bertujuan untuk tertib ukur di segala bidang dan untuk memastikan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan penggunaan satuan ukuran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Upaya pengembangan kegiatan kemetrologian yang ada di Kabupaten Lamandau adalah telah terlaksananya pelayanan tera dan tera ulang yang difasilitasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarbaru dan pengawasan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala DKUKMPP Lamandau, Penyang, menyampaikan bahwa adapun maksud dan tujuan Sosialisasi Metrologi Legal adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelaku usaha yang meliputi pengguna alat ukur, produsen dan imporir alat ukur, produsen, pengemas dan importir Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Penggunaan Satuan Ukuran terhadap ketentuan metrologi legal. “Sehingga menumbuhkan rasa bertanggung jawab pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan di bidang metrologi legal. Juga, meningkatkan pemahaman konsumen terhadap ketentuan di bidang metrologi legal dalam kerangka pembentukan konsumen yang cerdas dan berdaya,” ujarnya. (Diskominfostandi)