Nanga Bulik – Rakor yang didasari Surat Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 080/5451/SJ tanggal 2 Oktober 2020 perihal Pelaksaanan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka sukses Pilkada serentak ini diadakan di aula setda Lamandau, selasa (6/10).
Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Sekda Lamandau, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, serta Kepala OPD. Pada Rakor tersebut Ketua KPU Lamandau menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki standar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menghadapi Pilkada 2020. KPU juga menyampaikan data rekapitulasi daftar pemilih sementara Kabupaten Lamandau pada Pilkada tahun 2020 kurang lebih berjumlah 66.400 pemilih.
Banwaslu menegaskan jika ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan surat teguran yang akan diberikan langsung ditempat dan apabila ditemukan kampanye yang tidak memiliki izin maka akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebagai penutup, Bupati Lamandau selaku ketua gugus tugas menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye harus memenuhi beberapa syarat yang dibahas dalam forum.
“bersama kita menjaga kondisi wilayah Kabupaten Lamandau agar tetap aman damai dan bersama-sama bertanggung jawab mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Lamandau”, pesan Bupati. (Diskominfo)