Nanga Bulik – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 se Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (21/11/2023) di ruang kerja Pj Bupati.
Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dan diikuti oleh KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan TNI/Polri se Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Percepatan penandatanganan NPHD ini untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di daerah terpenuhi.
Seperti diketahui, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Surat tersebut menegaskan alokasi anggaran Pilkada 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Adapun total dana hibah yang disepakati bersama, 40 persen berasal dari APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamandau. (Diskominfostandi)