10
Nanga Bulik – Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani terima pertemuan audiensi terkait perpanjangan izin operasional RSUD Lamandau, di ruang kerjanya, Senin (4/3).
Dihadiri oleh Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah, Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Kadis PMPTSP, Kadis DLHK, dan Dinas PUPR Kabupaten Lamandau, pertemuan ini juga dilakukan sebagai langkah awal sebelum dilaksanakannya visitasi dan verifikasi persyaratan perpanjangan izin operasional RSUD Lamandau, yang akan habis pada tanggal 29 Maret 2024 dan perlu diperpanjang lagi untuk 5 tahun ke depan. Pj Bupati menghimbau agar pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan secara proaktif bersama pihak terkait, agar cepat terealisasi. (Diskominfostandi)