Beranda » Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pegawai di Lingkungan Pemkab Lamandau Dilarang Menerima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun.

Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pegawai di Lingkungan Pemkab Lamandau Dilarang Menerima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun.

by Admin Kominfo

Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pegawai di lingkungan Pemkab Lamandau dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamnadau Surat Edaran Nomor : 780/182/IV/2024/INSP Tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, tertanggal 4 April 2024. (link download : https://tinyurl.com/gratifihariraya)

Dalam surat edaran tersebut, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki resiko sanksi pidana.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lamandau yang berkedudukan di Inspektorat, masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja, Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment