Nanga Bulik – Berdasarkan pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan
negara. Untuk itu, penjabat Bupati Lamandau, Lilis Suriani kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Lamandau untuk tetap teguh menjaga netralitas jelang pemilu 2024 ini.
Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau wajib menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu, menggunakan medsos secara bijak, serta menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Momen pesta demokrasi lima tahun sekali ini harus bisa berjalan dengan aman, lancar dan terhindar dari kecurangan pihak manapun. Jangan sampai karena konflik kepentingan, ASN ikut berpolitik praktis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Mengapa ASN harus netral? agar pelayanan publik tetap terjaga , ASN harus bebas dari konflik kepentingan,Bebas dari intervensi , bebas dari pengaruh , tidak memihak , obyektif dan adil. Disamping itu Pj Bupati Lamandau juga akan menindak tegas sesuai peraturan perundang undangan bagi ASN yang melanggar. (Diskominfostandi)