Nanga Bulik-Pemerintah Kabupaten Lamandau melaksanakan pemusnahan Arsip Inaktif di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Lamandau. Pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani,Sekda, M Irwansyah , Asisten Perekonomian , Asisten Adminsitarasi dan seluruh Kepala OPD.
Dalam laporannya, Sekda Irwansyah menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan untuk pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip, baik fisik maupun informasinya.
Pemusnahan arsip yang dilaksanakan hari ini, lanjut dia, sudah sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) nomor 37 tahun 2016, tentang pedoman penyusutan arsip dan peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 tahun 2021 tentang jadwal retensi arsip data, arsip usul musnah setda tahun 2005 sampai dengan tahun 2019 sebanyak 6497 berkas. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
Dalam sambutannya, Pj Lilis Suriani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip Inaktif tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.
“Serta untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.
“Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan,” tukasnya.
Saat ini, lebih jauh dikatakan Pj Lilis Suriani, pelaksanaan penataan dan pengelolaan arsip yang dinamis telah dilaksanakan oleh Setda dan BPKPD Kabupaten Lamandau. Diharapkan, perangkat daerah yang lain juga segera menyusul. Di akhir Acara di lakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan serta Pemusnahan Arsip secara langsung oleh PJ Bupati, Sekda, Kepala BPKPD dan Kepala dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. (Diskominfostandi)