Nanga Bulik – Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani melalui Sekertaris Daerah Muhamad Irwansyah menghadiri penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak semester 1 TA 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, KPP Pratama Pangkalan Bun, dn KPPN Pangkalan Bun, di aula BPKPD, senin (21/11).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Lamandau, mengatakan bahwa Berita Acara Rekonsiliasi Pajak ini merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam proses penyaluran dana bagi hasil PBB-sektor minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi serta DBH pajak PPH. “Penandatanganan ini merupakan wujud dari sinergi yang baik antara Pemkab Lamandau, terlebih untuk Pemkab Lamandau yang akan memperlancar penyaluran Dana Bagi Hasil bagi Pemerintah Kabupaten Lamandau”, tutupnya. (Diskominfostandi)