Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak, Jum’at (15/12/2023) di Aula Bappedalitbang.
Sosialisasi ini diikuti oleh TP PKK Kabupaten Lamandau, Organisasi Wanita, Siswa-Siswi, Guru tingkat SMP dan SMA serta perwakilan remaja.
Dalam sambutan Pj Bupati Lamandau yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Muhamad Irwansyah mengatakan bahwa pernikahan anak masih menjadi permasalahan yang krusial di berbagai negara berkembang, terutama di Indonesia.
“Sebagai kabupaten yang peduli terhadap masa depan generasi penerus, Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk melindungi anak-anak kita dari risiko pernikahan usia dini,” ujarnya.
Melalui program sosialisasi ini, lanjutnya, Pemkab Lamandau mencoba merangkul masyarakat, lembaga pendidikan, dan stakeholder terkait untuk membangun kesadaran akan dampak negatif pernikahan usia anak.
“Dibutuhkan peran semua pihak untuk bersama-sama menegakan aturan yang sudah ada terkait pencegahan pernikahan usia anak,” kata Sekda.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala DP3AP2KB, A. Alfiyan Aribowo mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk menekan peningkatan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Lamandau. “Selain itu, juga untuk mengubah perilaku remaja dan pola pikirnya terhadap pernikahan usia anak yang dikhawatirkan dapat berakibat terjadinya stunting pada anak bayi yang dilahirkan dari pernikahan dini,” ungkapnya. (Diskominfostandi)