Nanga Bulik – Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau untuk mendukung terwujudnya sebuah proses Pilkada yang berkualitas di Kabupaten Lamandau, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani bersama Ketua KPU dan Ketua BAWASLU menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pemerintah daerah kepada KPU dan BAWASLU Kabupaten Lamandau bertempat di Aula Setda. Rabu (25/10).
Adapun jumlah anggaran tersebut berdasarkan Proposal pengajuan oleh pihak penyelenggara yaitu KPU Kabupaten Lamandau serta Bawaslu Kabupaten Lamandau berjumlah Rp. 25.226.000.000,-.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam pencairan dana hibah ini akan disalurkan secara dua tahap berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Gubernur, Bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan Daerah. Adapun penyaluran tahap pertama berjumlah 40% dan penyaluran tahap dua berjumlah 60%”, kata Pj Bupati Lamandau.
Pj Bupati Lamandau juga berharap kepada jajaran KPU dan BAWASLU Kabupaten Lamandau agar anggaran ini dapat digunakan secara efektif dan Efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu kepada Pemerintah Daerah.
“Mari Kita bersinergi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024”, kata Pj Bupati Lamandau. Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan menyediakan anggaran Pilkada Kabupaten Lamandau Tahun 2024.
Turut hadir Unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau, Ketua KPU, Ketua BAWASLU serta Undangan lainnya. (Diskominfostandi)