Nanga Bulik – Keterbukaan Informasi sangat diperlukan pada era digital saat ini. Oleh karena itu, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah daerah memberikan pelayanan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan peran PPID, Kamis (23/11/2023) Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani secara langsung membuka kegiatan sosialisasi PPID di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan peran PPID yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi”, kata Pj. Bupati.
Selain itu, lanjut Pj Bupati, tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi sebagai bentuk peningkatan pelayanan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat di Kabupaten Lamandau.
“Momentum ini juga untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik”, kata Pj. Bupati.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Herwinso mengatakan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh ketua dan admin PPID pelaksana dari 28 OPD dan 8 Kecamatan.
“Tujuan sosialisasi ini agar setiap PPID Pelaksana dapat mepublish Informasi sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) masing – masing OPD pada Website PPID Kabupaten Lamandau dan menyamakan persepsi pemahaman tentang KIP”, ujarnya. (Diskomimfostandi)