Beranda » Distanakan Jadi Tuan Rumah Rakor Pengawasan Hewan Kalteng Wilayah Barat

Distanakan Jadi Tuan Rumah Rakor Pengawasan Hewan Kalteng Wilayah Barat

by superadmin

Nanga Bulik – Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Lamandau menjadi tuan rumah pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) lalu lintas hewan Kalimantan Tengah di wilayah Barat.

Hadir dalam rakor tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan Kalimantan Tengah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat, Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya, dan Distanakan dari Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat dan Seruyan,  serta Dinas Pertanian Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur. “Rakor digelar untuk merumuskan kebijakan dan langkah yang dapat diambil kedepan. Koordinasi antar instansi terkait dari pusat provinsi dak kabupaten kota sangat diperlukan dalam pengawasan lalu lintas hewan maupun peredaran produk hewan untuk melindungi dan menjamin masyarakat dalam memperoleh produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal”, kata Kepala Distanakan Lamandau, Ir. Sunarto, M.A.P. Beliau mengatakan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan perlu ditingkatkan. Untuk itu, diperlukan prosedur bersama tentang lalu lintas hewan maupun produk asal hewan baik antar kabupaten, maupun antar provinsi. “Rakor ini juga menjadi tempat untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan agar dalam pelaksanaannya saling ada keterkaitan dan menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan atau kebijakan, baik antar kabupaten maupun antar provinsi”, kata Ir. Sunarto, M.A.P.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya yang pertama kegiatan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan se-Kalimantan dilaksanakan dalam rangka mendukung program pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga diperlukan cek poin di pintu-pintu masuk strategis dengan menempatkan SDM teknis serta dukungan dana dan sarana dari pusat dan daerah. Yang kedua, semua pelaku usaha memperhatikan kelengkapan dokumen lalu lintas hewan sesuai PP Nomor 47 tahun 2014 dan peraturan daerah dari daerah asal dan daerah tujuan. Ketiga, diperlukan penguatan kelembagaan dan komitmen kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten. Kemudian, yang keempat, mengingat peraturan daerah mengenai usaha walet yang sudah ada dimasing-masing daerah berbeda maka perlu sinkronisasi perda dan penerapan kewajiban NKV sehingga dapat dioperasionalkan guna mendukung percepatan pembangunan daerah. Kelima, pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan aspek pembinaan. Terakhir, disepakati untuk tahun 2017 yang menjadi tuan rumah rakor pengawasan lalu lintas hewan adalah Kabupaten Sukamara.
Sumber: Humas Kab. Lamandau

Related Articles

Leave a Comment