Lamandau Bergerak Cepat (LBC) – Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diadakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di Aula Kantor BKD Kabupaten Lamandau, Selasa(26/07).
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi yang sudah mulai diimplementasikan sejak agustus 2021 lalu.
Kegiatan ini salah satunya bertujuan agar para pelaku usaha penanaman modal dalam negeri dan asing di Kabupaten Lamandau mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis resiko dan pengawasan perizinan berbasis resiko termasuk tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online.
Sebanyak 102 orang yang terdiri dari investor asing 5 orang, investor dalam negeri 87 orang, dan usaha mikro kecil 10 orang, mengikuti kegiatan dengan waktu pelaksanaan dua hari hingga tanggal 27 Juli besok, dengan narasumber yang memfasilitasi kegiatan merupakan perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah.
Ray Paskan, selaku Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membacakan sambutan Bupati Lamandau yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, peserta yang mengikuti dapat terus mendukung dan berpartisipasi aktif sehingga nantinya mendatangkan manfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Lamandau secara umum.
Turut hadir Asisten II, Asisten III Setda Kabupaten Lamandau, Kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau dan undangan lainnya. (Diskominfostandi)