Nanga Bulik – Pj Bupati Said Salim pimpin rapat Terpadu Penanganan Konflik Sosial, bersama Forkopimda, Camat, dan Kepala OPD, di aula Setda Lamandau, Selasa (10/9).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024. “Rapat terpadu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 dimana setiap wilayah wajib membentuk tim terpadu dalam upaya mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat,” ungkap Pj Bupati Said Salim.
Pj juga menambahkan jika rapat ini menjadi pertemuan pertama setelah terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial, dimana telah dilakukan pembahasan terkait mitigasi dan pemetaan wilayah yang memiliki potensi terjadinya konflik sosial di Kabupaten Lamandau.
“Kita juga telah dengarkan bersama paparan kondisi wilayah dari seluruh camat, masukan dan saran dari unsur Forkopimda apabila terjadi konflik sosial di masyarakat,” lanjutnya. Pj Bupati juga menegaskan, agar seluruh aparatur pemerintah di kecamatan dan desa untuk terus memantau situasi wilayahnya, serta berharap Kabupaten Lamandau tetap aman, damai dan Pilkada tahun ini berlangsung lancar. (Diskominfostandi)