Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Setiap ASN dilarang sebagai berikut :
โซ๏ธ Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu โซ๏ธSosialisasi/kampanye media โซ๏ธ Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu โซ๏ธ Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu โซ๏ธMemposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik โซ๏ธ Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu