116
LBC – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07 /Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron, agar memperhatikan dan melaksanakan seperti apa yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati lamandau Nomor : 360/ 131 /II/BPBD-2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lamandau.
Surat Edaran bisa diunduh DISINI