Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Opsen (Pungutan Tambahan Pajak menurut Persentase Tertentu) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), bertempat di Ruang Betang LT. II Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (30/9/2024).
Rakor ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan menyinergikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalteng yang nanti dituangkan dalam PKS.
”Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Daerah Provinsi harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Provinsi Kalteng.
Lebih lanjut, Asisten menyampaikan salah satu bentuk sinergi tersebut berupa sharing pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada. Rakor dihadiri Kepala Bapenda Prov. Kalteng beserta jajaran, Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II, Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Bapenda/ BPPRD Kabupaten/ Kota se- Kalteng, serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda serta Pejabat Teknis/ Kepala Bidang Bapenda/ BPPRD Kabupaten/ Kota se-Kalteng. (Diskominfostandi)