Nanga Bulik – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Forkopimda menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, Rabu (22/5/2024) di Lapangan Apel Polres Lamandau.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Lamandau menyampaikan apresiasinya kepada Polres Lamandau yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lamandau beserta jajaran yang telah mengungkap kasus narkoba yang barang buktinya telah kita musnahkan bersama tadi. Ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa pemkab Lamandau bersama TNI, Polri, dan seluruh pihak bersinergi dalam memerangi narkotika di kabupaten Lamandau,” kata Pj Bupati Lamandau.
Sebagaimana diketahui, Polres Lamandau telah mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti yang telah berhasil diamankan yaitu 33,838 Kg narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Sabu tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya sabu akan dikirim ke Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan paling besar selama kurun waktu 5 tahun terakhir. “Kepedulian semua pihak baik pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk terus bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan generasi bangsa untuk mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045”, kata Kapolda. (Diskominfostandi)