Beranda » DPRD Lamandau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan MHA

DPRD Lamandau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan MHA

by Admin Kominfo

Lamandau Bergerak Cepat (LBC) – Rapat Paripurna 8 Masa Sidang 2 Tahun 2021/2022 kembali di gelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (25/05).

Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto hadir dalam rapat dengan agenda Pidato Pengantar Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan pimpinan rapat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Budi Rahmat serta didampingi Wakil Ketua II.

Hukum Adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan didasari oleh koridor sistem hukum Negara Republik
Indonesia, sehingga khusus untuk wilayah Kabupaten
Lamandau, keberadaan masyarakat hukum adat sering di gambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”.

Secara formal belum ada ketentuan perundang – undangan yang mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat, namun secara
faktual keberadaannya turut berpengaruh pada aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga keberadaan
masyarakat hukum adat tidak dapat diabaikan dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut khususnya di Kabupaten Lamandau.

Bakar Sutomo selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamandau, menyampaikan jika penyusunan Ranperda ini diantaranya betujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan MHA, wilayah adat dan hak adat didaerah, selain itu juga bertujuan untuk melindungi hak dan memperkuat akses MHA didaerah terhadap tanah, air, serta sumber daya alam, mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak MHA di daerah, mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat, meningkatkan kesejahteraan MHA di daerah, serta memelihara pranata sosial dan hukum adat.

“Besar harapan Ranperda ini selanjutnya dapat berproses dan dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan tahapan pembentukan Perda yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Lamandau sebagaimana diharapkan dan dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Lamandau”, tutup Bakar Sutomo.

Turut hadir Forkopimda, kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau, dan undangan lainnya. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment