Beranda » Buka Kegiatan Rambuk Stunting 2022, Bupati : Perlu Kesadaran Semua Pihak Untuk Berperan Aktif

Buka Kegiatan Rambuk Stunting 2022, Bupati : Perlu Kesadaran Semua Pihak Untuk Berperan Aktif

by Admin Kominfo

Lamandau Bergerak Cepat (LBC) – Bupati Lamandau Hendra Lesmana buka kegiatan Aksi Rembuk Stunting Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Kabupaten Lamandau tahun 2022 di aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, Senin (15/08).

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, menghambat kecerdasan, memicu penyakit dan menurunkan produktivitas pada anak berusia di bawah 5 tahun akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dari janin hingga anak berusia 23 bulan.

Penurunan angka stunting menjadi salah satu target pada program prioritas nasional dan untuk mempercepat pencapaian target tersebut pemerintah telah menetapkan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting tahun 2022, dan Kabupaten Lamandau menjadi salah satu kabupaten lokasi fokus tersebut.

Rembuk stunting bertujuan menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi serta mendeklarasikan komitmen pemerintahan daerah Kabupaten Lamandau bersama lintas sektor untuk menyepakati, menyepakati, dan melaksanakan kegiatan tersebut.

Bupati berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini tercipta komitmen dan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dalam menanggulangi permasalahan stunting secara bersama dan sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lamandau

“perlu kesadaran semua pihak untuk berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang kuat terhadap pencegahan terjadinya kasus stunting ini, mulai dari pra pernikahan, program kehamilan dan setelah melahirkan”, lanjut Bupati.

Dalam acara tersebut juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama untuk menurunkan angka prevalensi stunting di Kabupaten Lamandau tahun 2022.

Turut hadir unsur Forkopimda, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment