Nanga Bulik – Bupati Lamandau Hendra Lesmana pimpin rapat Pembahasan menindak lanjuti surat edaran Kementerian Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid19 di masa pandemi, jumat (6/6).
Rapat yang diadakan di aula setda Lamandau ini turut dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Lamandau Ketua MUI, ketua FKUB, ketua harian DMI, ketua BKPRMI, Camat serta takmir masjid di Kabupaten Lamandau.
Bupati Lamandau dalam arahannya menekankan perlunya komitmen bersama dari pengelola rumah ibadah dan masyarakat agar beribadah tetap aman dari covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan/arahan dari gugus tugas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamandau menambahkan surat edaran ini tidak mengatur zona tetapi pada kondisi fakta di lapangan sehingga bisa saja dalam satu daerah ada yang melaksanakan dan ada yang tetap dilarang.
Berdasarkan dari beberapa pertimbangan di atas dengan memperhatikan unsur kehati-hatian dan protokol kesehatan serta mempertimbangkan kurva penularan dan komitmen dari takmir masjid untuk mentaati Kemenag nomor 15 tahun 2020 maka diputuskan untuk membuka masjid/mushola dan rumah ibadah lainnya. Pencabutan izin membuka rumah ibadah dapat dilakukan apabila ditemukan rumah ibadah yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Dan keputusan ini akan terus dievaluasi apabila terdapat penularan covid19 di sekitar rumah ibadah tersebut.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan bersama oleh takmir masjid dalam mematuhi protokol kesehatan di rumah ibadah. (diskominfo)