Beranda ยป Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid, Resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Periode 2025-2030

Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid, Resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Periode 2025-2030

by Admin Kominfo

Palangka Raya – Disaksikan oleh Gubernur Kalteng, seluruh Unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau, Organisasi Keagamaan, Instansi Vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya, Rizky Aditya Putra – Abdul Hamid, Resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Periode 2025-2030, oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, di Aula Jayang Tingang, Provinsi Kalimantan Tengah, senin (24/3).

Dalam arahannya Gubernur Agustiar Sabran berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik agar dapat menjalankan amanah mulia dari masyarakat dan diemban dengan sebaik-baiknya, dengan kerja keras dan penuh tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas melayani masyarakat.

Usai pelantikan, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, mengatakan kepada awak media jika 100 hari kerja kedepan akan berfokus sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo, salah satunya infrastruktur, yakni jalur penghubung desa ke kota serta desa ke desa serta penataan kota.

“Adapun terkait efisiensi, kami akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi, agar pembangunan di Kabupaten Lamandau dapat terus berjalan dan tidak berdampak signifikan,” lanjutnya.

Setelah pelantikan juga dilaksanakan serah terima jabatan dari Pj Bupati Lamandau Said Salim, kepada Bupati dan Wakil Bupati baru Rizky Aditya Putra – Abdul Hamid. Pelantikan ini dilaksanakan setelah pemerintah pusat menerbitkan SK pengangkatan sebagai kepala daerah, sebagaimana diketahui sebelumnya, pelantikan pasangan Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid tidak dilakukan pada pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo, 20 Februari 2025 lalu, karena masih bersengketa di MK. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment