Beranda » Pemkab Lamandau Ikuti Rakor PPID se-Kalteng 2025: Dorong Transparansi dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Pemkab Lamandau Ikuti Rakor PPID se-Kalteng 2025: Dorong Transparansi dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

by Admin Kominfo

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Lamandau menghadiri rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B. Aden, dan diikuti oleh 160 peserta, terdiri dari PPID Utama Provinsi/Kabupaten/Kota dan PPID Pelaksana dari Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng, dengan menghadirkan Narasumber kegiatan, antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat Salahudin, Mewakili Plt. Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng Rangga Lesmana, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Erwindy, dan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Kalteng.

Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Herson B. Aden menyampaikan bahwa informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terlebih di era digital saat ini, informasi menjadi kebutuhan pokok seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun publik.

“Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya,” ujar Plt Sekda.

Lebih lanjut, keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan melibatkan masyarakat secara inklusif, akan tercipta mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan publik tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurut Plt Sekda, meningkatnya partisipasi masyarakat akan diiringi dengan peningkatan literasi dan pengetahuan publik terhadap substansi kebijakan, sehingga dapat meminimalkan potensi mispersepsi atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan Good Governance yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Erwindy, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menunjukkan peningkatan signifikan. Jumlah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang meraih kategori informatif mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Erwindy. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment