Nanga Bulik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD memegang peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudo Wibowo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi se-Kalimantan Tengah yang digelar daring, Rabu (4/6).
Menurutnya, Rakor ini bertujuan mengidentifikasi penyebab masih tingginya angka korupsi di daerah serta merumuskan solusi strategis, KPK mengusulkan empat langkah teknis, antara lain perbaikan tata kelola pemerintahan, efektivitas penindakan, sinergi antar pemangku kepentingan, dan pelibatan masyarakat.
Disaat yang sama, Plt Sekda Lamandau, Leonard S Ampung, yang membacakan sambutan Gubernur Kalteng, menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK, ia menekankan pentingnya menjaga transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, sebagai pintu utama pencegahan korupsi.
Rakor juga diikuti oleh jajaran pejabat Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Kalteng, BPKP, serta DPRD setempat.
Hasil evaluasi BPKP atas sektor strategis juga disoroti, sebagai dasar penguatan sistem yang antikorupsi di tingkat daerah. (Diskominfostandi)