Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Polres Lamandau di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (25/2/2026). Bupati Lamandau diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau, Friaraiyatini.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam press release, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono memaparkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus besar dengan total tujuh tersangka.
Kasus pertama terjadi pada 20 Januari 2026 di Jalan Lintas Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik. Polisi mengamankan dua tersangka, Andi dan Janto, dengan barang bukti 500,35 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi.
Kasus kedua pada 10 Februari 2026 di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, dengan tiga tersangka yakni Suhada, Akhmad Fauzanur, dan Fiari Muzaki. Dari kasus ini diamankan 49,86 gram sabu.
Masih pada tanggal yang sama, kasus ketiga diungkap di Desa Lopus, Kecamatan Delang. Dua tersangka, Mohammad Eriyan dan Herawansyah, diringkus dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu (33 bungkus besar) serta 15.016 butir ekstasi.
Dalam keterangannya, AKBP Joko Handono menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk komitmen dan transparansi kepolisian kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan lintas provinsi untuk merusak generasi bangsa, khususnya Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke lokasi aman guna memastikan zat tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
