Nanga Bulik – Aparatur desa memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Lamandau, Herwinson, saat memaparkan materi dalam kegiatan Retret Kepala Desa di Aula Mess Desa Nanga Bulik, Rabu (1/10/2025).
Kepala dinas Herwinson menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), desa sebagai badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi dapat meningkatkan partisipasi warga sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun anggaran desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Materi yang disampaikan meliputi pemahaman jenis-jenis informasi publik yang wajib diumumkan, yakni informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat. Selain itu, ia menekankan pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di desa serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat klasifikasi informasi, termasuk yang dikecualikan melalui uji konsekuensi.
Dengan penerapan keterbukaan informasi, setiap penggunaan dana desa maupun pelaksanaan program pembangunan dapat diumumkan secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Saya berharap seluruh desa di Lamandau mampu mengimplementasikan UU KIP secara konsisten sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan dipercaya masyarakat”, ujarnya. (Diskominfostandi)
