Lamandau Bergerak Cepat (LBC) – Rapat Paripurna 9 Masa Sidang II Tahun 2021/2022 kembali digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau dengan agenda mendengarkan tanggapan Bupati terhadap pidato pengantar Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), Jum’at (27/05).
Setelah pada tanggal 25 Mei 2022 yang lalu telah dilaksanakan pula rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan MHA, yang didasari oleh sejumlah pedoman yang mengacu kepada peraturan diatasnya atau peraturan yang sudah ada sebelumnya, sehingga menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya karena hak dan kewajiban MHA bukan hanya untuk dihormati dan dilindungi tetapi juga untuk dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana sampaikan beberapa komponen penting yaitu adanya kewajiban untuk mengakomodir semua masyarakat adat di Kabupaten Lamandau, terakomodirnya sejumlah kelembagaan adat yang ada di Kabupaten Lamandau, pengaturan tentang tata cara kelahiran, pernikahan, kematian, penyambutan tamu, dan pengaturan hal lain yang diatur secara global, serta objek seperti hutan adat yang harus mengacu kepada aturan pemerintah dari tahapan awal sampai dengan keputusan, sehingga dirasa perlu turunan dari Ranperda ini untuk mengatur secara operasional masing-masing masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Melihat pentingnya pembahasan ini, saya instruksikan kepada saudara Sekretaris Daerah untuk menyiapkan tim pembahasan anggaran Ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang diinginkan oleh pemerintah daerah DPRD dan masyarakat kabupaten lamandau pada umumnya”, tutup Bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Lamandau, Forkopimda Kabupaten Lamandau, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Kepala OPD, serta undangan lainnya.(Diskominfostandi)