Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 422 peserta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Penyerahan SK tersebut berlangsung di GPU Lantang Torang, Selasa (16/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Lamandau menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian serta menata tenaga honorer secara bertahap, objektif, dan berkeadilan.
Ia menegaskan seluruh tahapan pengangkatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pengangkatan ini bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, melainkan awal dari pengabdian saudara-saudari sebagai Aparatur Sipil Negara. Manfaatkan kesempatan ini untuk menunjukkan kinerja terbaik dan membuktikan bahwa kelulusan yang diraih merupakan hasil kerja keras serta komitmen,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Lamandau menekankan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja pada tahun berikutnya.
Bupati juga mengingatkan dengan pengangkatan tersebut, para PPPK Paruh Waktu secara resmi berstatus sebagai ASN dan terikat pada ketentuan kode etik, disiplin, serta kewajiban sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Saya berharap saudara-saudari dapat menjaga sikap, perilaku, dan integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga mampu menjadi teladan sebagai ASN,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati Lamandau dengan para PPPK Paruh Waktu, dengan masa kontrak selama satu tahun. (Diskominfostandi)
