Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menghadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 dan 2025, Jumat (21/11/2025) di Aula Kantor Kesbangpol Lamandau.
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat kemitraan pemerintah daerah dengan partai politik sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa agenda tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyerahan bukti rekening koran dan penandatanganan berita acara, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta membangun sinergi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan partai politik.
“Bantuan keuangan kepada partai politik adalah bentuk kepercayaan pemerintah agar parpol dapat menjalankan peran strategisnya, terutama dalam pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Bantuan ini harus digunakan secara proporsional, mengutamakan kebutuhan, bebas dari konflik kepentingan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Pada tahun anggaran 2024, bantuan diberikan secara proporsional kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Lamandau. Sementara itu, tahun anggaran 2025 dialokasikan untuk 6 partai politik, berdasarkan perolehan suara sah yang ditetapkan oleh KPU.
Bupati juga mengingatkan seluruh parpol penerima agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada BPK tepat waktu, paling lambat 31 Januari 2026, sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani. Ia menegaskan bahwa laporan harus dilengkapi bukti yang lengkap dan sah, mengingat penggunaan dana tetap berada dalam pengawasan BPK.
Menutup sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik yang hadir serta berharap bantuan ini dapat mendorong penguatan kelembagaan politik di daerah. “Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjaga demi mewujudkan Lamandau yang maju, unggul, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ungkapnya. (Diskominfostandi)
