Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian menyerahkan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Lamandau Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.
Laporan PPID merupakan dokumen tahunan yang memuat kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi selama periode Januari hingga Desember, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Linggarjati, S.Sos, yang didampingi Ketua Divisi Edukasi, Advokasi dan Sosialisasi, Katriana, M.Si.
Penyerahan laporan ini menjadi bagian penting dari upaya pertanggungjawaban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Selain itu, laporan tersebut juga berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik, mulai dari proses penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (Diskominfostandi)
I’m
