Beranda » Wabup Abdul Hamid Buka Sosialisasi UMK 2026

Wabup Abdul Hamid Buka Sosialisasi UMK 2026

by Admin Kominfo

Nanga Bulik – Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, secara resmi membuka Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau Tahun 2026 dan penyampaian Surat Edaran Bupati Lamandau terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, yang digelar di Aula BPKPB, Kamis (11/2).

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat pekerja menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki amanah untuk terus melakukan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja, termasuk di Kabupaten Lamandau, agar terdaftar dan terlindungi dalam program tersebut.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika terjadi risiko yang tidak dapat diprediksi, yang dapat menimpa siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha maupun badan usaha tidak dapat mengabaikan potensi risiko selama pekerja menjalankan aktivitasnya. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Manfaat utama yang ditekankan adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja, mengingat risiko dapat terjadi tanpa diduga.

Selain sosialisasi UMK, juga disampaikan Surat Edaran Bupati Lamandau Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan oleh pelaku usaha atau badan usaha di Kabupaten Lamandau. Surat edaran ini bertujuan mendorong setiap perusahaan untuk terlibat aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui skema bantuan iuran CSR. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment