Beranda » Pemkab dan Kejari Lamandau Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pemkab dan Kejari Lamandau Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Admin Kominfo

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lamandau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan PKS dihadiri Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, yang mewakili Bupati Lamandau, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kegiatan penandatanganan PKS juga dilaksanakan secara serentak dan terhubung melalui zoom meeting dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui PKS tersebut, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan terukur, sekaligus memberikan dampak positif tidak hanya bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi lingkungan sosial di sekitarnya. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment