Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu malam (26/11/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Rapat paripurna yang dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah serta jajaran kepala perangkat daerah ini menjadi momentum penting dalam penyusunan arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026. Selain Raperda APBD, paripurna juga menyepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan, mulai dari rapat fraksi, rapat gabungan bersama TAPD, hingga penyempurnaan dokumen oleh DPRD. Menurut Bupati, kerja kolaboratif tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama harmonis ini adalah modal penting untuk percepatan pembangunan Lamandau. Ketepatan waktu dalam penetapan APBD juga menjadi indikator utama kualitas pengelolaan keuangan daerah dan syarat penting untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal,” tegas Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati turut memaparkan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati, yakni terkait pendapatan daerah, belanja daerah dan prioritas pada pembangunan SDM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta penguatan reformasi birokrasi.
Bupati menambahkan bahwa Raperda APBD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Bupati juga mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah serta penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang dinilai mampu memperkuat perencanaan regulasi daerah secara lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Diskominfostandi)
