Delang – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Aula Kantor Kecamatan Delang, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Lamandau, Walter Ananias Dilo yang mewakili Bupati Lamandau. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 163 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Penyebarluasan produk hukum daerah merupakan tanggung jawab perangkat daerah pemrakarsa dan difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Tahun ini, dua Peraturan Bupati Lamandau menjadi fokus utama sosialisasi, yaitu Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan.
Melalui Perbup GERMAS, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kesehatan sebagai hak dasar dan investasi pembangunan manusia. Sementara Perbup tentang Beasiswa dan Bantuan Pendidikan mencerminkan komitmen Pemkab Lamandau dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kabag Hukum Setda Lamandau berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (Diskominfostandi)
