Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamandau Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Jumat (11/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan bahwa kedua Raperda yang dibahas merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah dan wujud nyata upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Lamandau.
Adapun dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan Desa Liku Mulya Sakti di Kecamatan Bulik, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
Bupati menjelaskan, pembentukan Desa Liku Mulya Sakti merupakan proses yang telah dipersiapkan sejak tahun 2017 bersama Desa Persiapan Batu Selipi. Namun, karena belum selesainya permasalahan batas wilayah dengan Kabupaten Sukamara, maka baru saat ini Raperda tersebut dapat diajukan untuk diproses lebih lanjut.
“Ranperda ini sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal di daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan difasilitasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lamandau atas kerjasama dan ketelitian dalam pembahasan kedua Raperda ini. Semoga ketika ditetapkan dan diimplementasikan, dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Rizky Aditya Putra berharap agar seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama dalam mengimplementasikan peraturan daerah yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Diskominfostandi)
