Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pariwisata mengadakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tahun 2025 yang mengusung tema “Berkarya Aman, Berusaha Nyaman: Wujudkan Ekraf Berkekuatan Hukum”, di aula BPKPD Kabupaten Lamandau, dan diikuti oleh 30 peserta dari kalangan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) lokal, Selasa (24/6).
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra yang berhalangan hadir saat itu, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Lamandau, Meigo Basel, menyampaikan pentingnya HKI sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat.
Bupati juga menekankan bahwa di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, HKI bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan utama untuk menjaga orisinalitas serta memberi nilai tambah terhadap produk ekonomi kreatif.
“Kabupaten Lamandau memiliki potensi besar di bidang ekonomi kreatif, mulai dari kriya, seni pertunjukan, kuliner, fotografi, hingga fashion, jika dilindungi dengan HKI, maka karya-karya ini akan memiliki daya saing lebih tinggi dan memberi manfaat ekonomi optimal,” lanjut Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Setda Lamandau.
Kepala Dinas Pariwisata, Hendroplin, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman pelaku ekraf tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap karya mereka.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamandau sekaligus Ketua TP PKK, Ny Norol Latifah Rizky Aditya Putra, turut hadir pada kegiatan tersebut serta menyampaikan sejumlah program Dekranasda dan mengapresiasi potensi kerajinan dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Lamandau, serta mendorong Dinas terkait untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham dalam mendampingi masyarakat mendaftarkan karya mereka.
Selain itu, acara juga dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai Narasumber, sekaligus secara simbolis menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk dukungan terhadap program HKI. (Diskominfostandi)