Beranda » Standard Harga Satuan Untuk Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026

Standard Harga Satuan Untuk Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026

by Admin Kominfo

Untuk mendukung penyusunan anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, diperlukan penetapan standar harga satuan yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahapan penyusuan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026.

Bahwa standar harga satuan yang jelas dan terukur diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menunjang pelaksanaan program dan kegiatan yang tepat sasaran, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Standar Harga Satuan untuk Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran, sebagaimana Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/ 78 /11/HUK/2025, terlampir https://pemda.lamandaukab.go.id/download/surat-keputusan-bupati-lamandau-nomor-78-tahun-2025/ atau scan barcode pada flyer.

Related Articles

Leave a Comment