Nanga Bulik – Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Manfaat Program dan Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perusahaan dan badan usaha se-Kabupaten Lamandau. Acara tersebut berlangsung di Aula BPKPD Lamandau pada Kamis (22/5/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Program ini menjadi bentuk perlindungan dasar bagi para pekerja agar tetap sejahtera dan aman dalam menjalankan aktivitas kerja mereka.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang memberikan rasa aman bagi pekerja ketika menghadapi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, maupun saat memasuki masa pensiun,” Kata Wakil Bupati Abdul Hamid.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dan badan usaha dalam mendukung program ini dengan cara mendaftarkan seluruh pekerja serta membayar iuran secara tertib dan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan ini tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Atie Dieni, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 85 perusahaan dan badan usaha dari seluruh wilayah Kabupaten Lamandau.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh perusahaan dan badan usaha dapat mendaftarkan pekerjanya secara tertib dan lengkap dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Atie Dieni.
Disela-sela kegiatan, Wakil Bupati juga menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan kecelakaan kerja kepada penerima manfaat. (Diskominfostandi)