Lamandau – Bupati Lamandau Hendra Lesmana selaku termohon akhirnya menangkan perkara tata usaha negara yang digelar di PTUN Palangkaraya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Palangka Raya nomor : 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tanggal 01 Februari 2021.
Dalam perkaranya Ketua majelis hakim telah menolak permohonan dari pemohon Efendi Buhing terhadap permintaan nya kepada Bupati Lamandau mengenai SK pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.
Hal ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai selaku tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk beracara di PTUN Palangkaraya didasari surat kuasa khusus yang diberikan oleh Bupati Lamandau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.
Diketahui bahwa amar putusan dapat diakses melalui aplikasi E-Court yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.390.000.