Beranda » Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Wabup Lamandau Buka Sosialisasi Produk Hukum Daerah

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Wabup Lamandau Buka Sosialisasi Produk Hukum Daerah

by Admin Kominfo

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, di Kecamatan Menthobi Raya, selasa (28/10).

Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 163 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa penyebarluasan produk hukum daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah pemrakarsa, yang difasilitasi oleh Bagian Hukum.

Adapun pada tahun ini, terdapat dua Peraturan Bupati Lamandau yang perlu disosialisasikan, yaitu: Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), karena dalam peraturan ini, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kesehatan sebagai hak dasar dan investasi pembangunan manusia.

Serta Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, yang merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik bagi siswa dan mahasiswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Wabup berharap agar masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memahami isi regulasi dan menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum, dengan demikian, kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku akan semakin kuat di tengah masyarakat. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment