311
Sehubungan telah berakhirnya masa Jabatan Direksi Perusahaan Daerah Bajurung Raya Kabupaten Lamandau dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau, maka dengan ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Lamandau, Bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau akan mengadakan Seleksi untuk Calon Direksi Perusahaan Daerah Bajurung Raya Kabupaten Lamandau.
Selengkapnya untuk persyaratan Calon Direksi dapat di Unduh pada link berikut :
Unduh PengumumanSeleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Bajurung Raya Kab. Lamandau