Beranda » Pj Bupati Lamandau Membuka Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pj Bupati Lamandau Membuka Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by Admin Kominfo

Nanga Bulik – Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Sistem Pembayaran Non Tunai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di aula BPKPD Kabupaten Lamandau, kamis (13/6).

Pj Bupati mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen Pemkab Lamandau dalam melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah.

“Saya berharap kepada para kepala Perangkat Daerah Pengelola atau pemungut pajak daerah agar segera melaksanakan komitmen yang disepakati, seperti memperluas kerjasama pengintegrasian pembayaran dengan payment channel baik bank ataupun non-bank”, tambah Pj Bupati.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan  penandatanganan kesepakatan Road Map/ Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Lamandau. Adapun kegiatan diikuti oleh kepala OPD se Kabupaten Lamandau, beserta bendahara penerimaan, dan perwakilan payment channel yang telah bekerjasama dengan Pemkab Lamandau, serta diisi pemaparan materi oleh Sekda Lamandau dan narasumber dari Deputi perwakilan BI Provinsi Kalteng. (Diskominfostandi)

Related Articles

Leave a Comment