Nanga Bulik – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kebupaten Lamandau, Rabu (17/7/2024) di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari masa jabatan 2018-2024 menjadi masa jabatan 2018-2026 dan dari masa jabatan 2019-2025 menjadi masa jabatan 2019 – 2027. Ada sebanyak 41 kepala desa dari 8 kecamatan yang dikukuhkan.
“Proses pengukuhan ini memang wajib kita laksanakan, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, juga sebagai tanda pertambahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun masa jabatan kini menjadi 8 tahun”, kata Pj Bupati.
Pj Bupati mengatakan pengukuhan ini juga menjadi bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa.
“Dengan adanya tambahan masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, kepala desa diberi waktu untuk mampu memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat”, kata Pj Bupati.
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Forkopimda, Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lamandau dan undangan lainnya. (Diskominfostandi)