Tri Tunggal – Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025, merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat.
Untuk itu, Pj Bupati Lamandau melalui Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamandau, Perwakilan Kecamatan Sematu Jaya, Kepala Desa Se-Kecamatan Sematu Jaya serta undangan lainnya, menghadiri Pencanangan Gemapatas yang dilakukan serentak di seluruh Kabupaten se-Kalimantan Tengah di Balai Desa Tri Tunggal, senin (20/01).
Dr Ir Fitriyani Hasibuan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama, pertanahan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
“Tanah tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga merupakan hak yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang”, lanjutnya.
Selain itu, Gemapatas juga bertujuan untuk mengurangi praktik-praktik ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah “Mafia Tanah”, yang sering kali memanfaatkan ketidakjelasan atau kelalaian dalam hal batas tanah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat, terutama di tingkat bawah. (Diskominfostandi)