Nanga Bulik – Pj Bupati Lamandau melalui Sekretaris Daerah Muhamad Irwansyah membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Lamandau Tahun 2024, di aula Bappedalitbang, Kamis (12/09).
BPD salah satu fungsinya yakni melakukan pengawasan pada kinerja kepala desa, serta menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, sehingga penyelenggaraannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat tercapai sesuai harapan bersama.
BPD juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintah di desa baik dalam pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Lamandau, berharap agar peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat turut meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaraan di desa, mampu membahas dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, terlebih mampu mengusulkan Rancangan Peraturan Desa yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Kami juga berharap, sebagai salah satu penyelenggaraan pemerintahan di desa netralitas anggota BPD harus dijunjung tinggi dalam mensukseskan pesta demokrasi ini, sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib”, lanjutnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau, Muriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan wawasan dan kemampuan anggota BPD dalam hal penyusunan peraturan Desa, pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, serta akuntabilitas kinerja BPD. Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah Asmita Nafiati, dari Balai Pemerintahan Desa, Yogyakarta. (Diskominfostandi)