Beranda » INSTRUKSI BUPATI TERKAIT PPKM KRITERIA LEVEL 3

INSTRUKSI BUPATI TERKAIT PPKM KRITERIA LEVEL 3

by Admin Kominfo

Lamandau – Sebagai tindaklanjut dari Pernyataan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2021, dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Lamandau masih termasuk dalam Level 3 berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengeluarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor : : 188.55/07/VIII/HUK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Lamandau, tanggal 03 Agustus 2021.
Insturksi selengkapnya bisa dilihat disini.

Related Articles

Leave a Comment